Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Berhenti Kerja, Klaim Saja Dana Jaminan Hari Tua, Sehari Langsung Bayar

Jumat 01-09-2023,14:35 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Berhenti Kerja, Klaim Saja Dana Jaminan Hari Tua, Sehari Langsung Bayar

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

JHT adalah program yang mempersiapan jaminan hidup secara ekonomi kepada pekerja dalam bentuk dana pensiun.

Dana JHT itu nanti akan dicairkan secara penuh ketika pekerja memasuki usaia 56 tahun atau usia pensiun.

BACA JUGA:Menakutkan dan Bikin Frustasi, Mahasiswa Dukung Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi?

BACA JUGA:Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka wajib bagi pekerja membayar iuran sesuai dengan kelas yang diambil.

Nanti dana JHT yang merupakan investasi masa tua itu dapat diambil sekaligus.

Akan tetapi ternyata manfaat dana JHT bisa diambil sebagian ketika peserta masih bekerja.

Artinya dana JHT dapat diambil sebagian tanpa berhenti bekerja.

BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi

BACA JUGA:Kekhawatiran Warung Kecil setelah Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Begini Solusi dari Kementerian ESDM

Dana JHT dapat dicairkan sebagian dengan ketentuan 10 persen atau 30 persen tergantung lama kerja.

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diajukan lewat layanan online.

Meliputi layanan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Kategori :