Beda Syarat Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara 10 Persen dan 30 Persen, Cek Disini

Jumat 01-09-2023,15:10 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

1. Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction atau surat perintah nasabah kepada bank.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah

BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline

2. Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan foro kopi standing instruction atau surat perintah nasabah kepada bank.

3. Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah,Formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan foro kopi standing instruction atau surat perintah nasabah kepada bank.

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 jutaatau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

BACA JUGA:Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif Lagi secara Online, Simak Langkah Mudah dalam 5 menit

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif Bisa Wujudkan Rumah Impian, Tak Mengurangi Saldo Dana JHT, Caranya Begini

Demikian cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa Resign, Pilih 10 Persen atau 30 Persen, Syaratnya Berbeda.***

Kategori :