Beda Syarat Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara 10 Persen dan 30 Persen, Cek Disini

Jumat 01-09-2023,15:10 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Beda Syarat Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara 10 Persen dan 30 Persen, Cek Disini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan sebagai layanan perlindungan bagi tenaga kerja sudah terbukti selalu memberikan pelayanan terbaik.

Termasuk dengan menyediakan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online.

Lewat aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dan Lapak Asik, semua peserta dapat melakukan akses tanpa dibatasi waktu, ruang dan tempat.

BACA JUGA:Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Berhenti Kerja, Klaim Saja Dana Jaminan Hari Tua, Sehari Langsung Bayar

BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi

Bahkan dalam BPJS Ketenagakerjaan selalumemberikan cara mudah Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online.

Termasuk dalam memberikan layanan terhadap pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa resign.

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan memang bisa diklaim atau dicairkan meskipun masih bekerja.

Ketentuan itu sudah diatur dan disediakan layanan secara online.

BACA JUGA:Cair Hari Ini Juga, Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Game Penghasil Uang

BACA JUGA:Menakutkan dan Bikin Frustasi, Mahasiswa Dukung Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi?

Meskipun untuk melakukan klaim dan pengajuan pencairan itu perlu memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebagaimana diketahui bahwa dana JHT merupakan investasi masa tua.

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dan situs Lapak Asik hanya memerlukan waktu antara 1 hari sampai 5 hari kerja.

Kategori :