BACA JUGA:Dewan Mangkir Tanpa Kabar, Bukti 'Wakil Rakyat tak Punya Moral atau Ada Sesuatu yang Belum Tuntas?
Ada 4 kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dikelompokan sesuai jenis pekerjaannya.
Yang pertama adalah kelompok Pekerja Penerima Upah (PU).
Kedua adalah kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketiga adalah kelompok Jasa Konstruksi (Jakon).
Dan keempat adalah kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BACA JUGA:Doa Abu Nawas Meminta Jodoh, Bukan bagi Dirinya Tapi Gadis Cantik Untuk jadi Menantu Ibu
BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi
Setiap kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan itu punya jaminan yang berbeda.
Apa saja jaminan apa saja yang diterima oleh setiap kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, simak penjelasan berikut:
1. Pekerja Penerima Upah atau PU
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah akan mendapat 5 manfaat, yakni sebagai berikut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM)