4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
2. Pekerja Bukan Penerima Upah
Buat kamu yang berprofesi sebagai wirausaha, freelancer atau bekerja paruh waktu alias tanpa ikatan kerja, kamu bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah atau BPU.
Adapaun manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan adalah:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:Lewat Program Beasiswa, 40 Mahasiswa Vokasi KKP Asal Kaur Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Aplikasi Ini Bisa Daftar dan Menambah Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan, Caranya Mudah dan Praktis
3. Pekerja Jasa Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan memberikan Perlindungan bagi jasa para pekerja konstruksi.
Adapun jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi bisa didapatkan dalam bentuk sebegai berikut:
1. Jaminan Kematian (JKM)