Kemudian lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
Setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
Periksa lagi seluruh data yang muncul dilayar. Pastikan tidak ada yang salah terutama nomor rekening. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar
Dengan begitu maka seluruh pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
Anda bisa kembali memeriksa pengajuan pengajuan klaim apakah sudah diproses atau belum. Semua bisa anda pantau melewati menu ‘Tracking Klaim’.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, peserta terbagi menjadi 4 kategori.
Yaitu Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Masing-masing tentu punya jaminan yang berbeda. Yuk simak jaminan apa saja yang diterima:
BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Cukup Lewat Ponsel
Pekerja Penerima Upah
Peserta PU akan mendapat 5 manfaat, yakni sebagai berikut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)