Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menegaskan siapa yang berhak beli gas subsidi.
Aturan baru elpiji 3 kg yang dikeluarkan Menteri ESDM tanggal 27 Februari 2023 itu baru akan berlaku 1 Januari 2024 mendatang.
Dan sisa tahun 2023 ini harus dimanfaatkan oleh Pertamina untuk mensosialisasikan aturan baru elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Harga Elpiji 3 Kg dan 12 Kg Pekan Kedua September 2023, Hasil Pantauan Kemendag di Pasar
Kemudian Pertamina harus melakukan pendataan terhadap masyarakat berhak sebagai calon pembeli gas elpiji 3 kg bersubsidi itu.
Pada aturan baru itu nanti, masyarakat yang berhak harus menggunakan KTP sebagai syarat untuk membeli elpiji 3 kg.
Tanpa terdata dan terdaftar dalam sistem yang dimiliki Pertamina, sulit bagi masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Sementara dalam aturan baru elpiji 3 kg itu terdapat 4 kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut.
Empat kelompok masyarakat ini yang nanti akan dilayani untuk membeli elpiji 3 kkg di pangkalan atau di agen resmi pertamina.
BACA JUGA:Ini Daftar Harga Terbaru Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas per 12 September 2023
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi pendataan terhadap 4 kelompok masyarakat itu dilakukan dengan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.