Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?

Selasa 12-09-2023,21:15 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menegaskan siapa yang berhak beli gas subsidi.

Aturan baru elpiji 3 kg yang dikeluarkan Menteri ESDM tanggal 27 Februari 2023 itu baru akan berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Dan sisa tahun 2023 ini harus dimanfaatkan oleh Pertamina untuk mensosialisasikan aturan baru elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Tabung Asli Beratnya Segini, Pantas Gas Elpiji 3 Kg Belum Seminggu Sudah Habis, Simak Aturan Baru Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:Harga Elpiji 3 Kg dan 12 Kg Pekan Kedua September 2023, Hasil Pantauan Kemendag di Pasar

BACA JUGA:Pertamina Tawarkan ASN Tukar Tabung Gas Subsidi ke Bright Gas jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Sikap Pemda?

Kemudian Pertamina harus melakukan pendataan terhadap masyarakat berhak sebagai calon pembeli gas elpiji 3 kg bersubsidi itu.

Pada aturan baru itu nanti, masyarakat yang berhak harus menggunakan KTP sebagai syarat untuk membeli elpiji 3 kg.

Tanpa terdata dan terdaftar dalam sistem yang dimiliki Pertamina, sulit bagi masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg.

Sementara dalam aturan baru elpiji 3 kg itu terdapat 4 kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut.

Empat kelompok masyarakat ini yang nanti akan dilayani untuk membeli elpiji 3 kkg di pangkalan atau di agen resmi pertamina.

BACA JUGA:Ini Daftar Harga Terbaru Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas per 12 September 2023

BACA JUGA:Gercep, KUR BRI Pertanian Permudah Pencairan, Plafond Rp150 juta Modal Investasi Biaya Tanam dan Usaha Tani

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi pendataan terhadap 4 kelompok masyarakat itu dilakukan dengan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.

Kategori :

Terpopuler