Tak jarang juga menerima kata-kata yang tidak pantas diucapkan.
BACA JUGA:Investasi Properti Bersama Bank Mandiri, DP ringan, Bebas Biaya Provisi dan Suku Bunga Ringan
BACA JUGA:8 Sektor Prioritas Dapat Pinjaman KUR Mandiri 2023, Simak Cara Pengajuan KUR 2023 secara Efektif
“Ya kalau dimintai KTP sering marah-marah, apalagi kalau ketinggalan terus disuruh ambil gak mau,” ungkap warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat ini.
Demi kenyamanan pelanggan, Rina pun terpaksa tetap melayani pembeli meski tidak membawa KTP.
Sebab, kalau tidak begitu, tidak jarang mereka tidak jadi membeli. Hal itu harus dilakukan agar tetap mendapat keuntungan.
Padahal, menurut Rina, aturan tersebut langsung dari pemerintah.
Terkadang ada sebagian masyarakat yang salah mengartikan bahwa pangkalan yang membuat aturan tersebut.
Dia pun harus ekstra memberikan pemahaman kepada pembeli agar mau mengikuti aturan tersebut.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Lilis Rahmawati.
Pemilik pangkalan warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, ini terpaksa memberikan pinjaman tabung 5,5 kilogram terlebih dulu kepada pembeli.
Sebab, pembeli berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur (Jatim), ASN tidak boleh menggunakan gas melon.
BACA JUGA:Harga Elpiji 3 Kg dan 12 Kg Pekan Kedua September 2023, Hasil Pantauan Kemendag di Pasar