PT Pertamina Patra Niaga sudah memastikan bahwa pedagang gas elpiji dibatasi sampai pangkalan atau sub penyalur.
Sehingga dengan demikian, mulai 1 Januari 2024 sudah ditetapkan tidak ada lagi pedagang di tingkat pengecer.
Dilansir dari website resmi Pertamina, bahwa untuk menjadi agen gas elpiji, calon mitra Pertamina harus memiliki badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) atau Koperasi.
BACA JUGA:Cara Jitu Pedagang Warteg Hemat Elpiji 3 Kg, Penting diketahui sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:Kata Pedagang Warteg Soal Aturan Baru Elpiji 3 kg dan Harga Beras yang mencekik
Setelah syarat utama itu dimiliki, maka lengkapi syarat-syarat berikut untuk bisa mendaftar.
1. KTP
2. NPWP perusahaan
3. Bukti penguasaan lahan
4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
BACA JUGA:Kakak Adik Lulusan SMAN 2 Kaur Terima Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Simak Ceritanya
BACA JUGA:SEBELUM FRUGAL LIVING, Rumah Tangga di Jepang Gunakan Metode Kakeibo, Metode Keuangan 70-20-10