7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
10. Daftar Pangkalan dan Outlet Elpiji 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur Elpiji yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
BACA JUGA:HEMAT ENERGI, Kuasai Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Cara Merawat Kompor Gas agar Api tetap Biru
BACA JUGA:Angsuran dibayar Per 6 Bulan, Tabel Terbaru KUR BRI Pertanian 2023, Plafon Rp50 juta tanpa Agunan
Syarat Sarana dan Prasarana Agen Gas Elpiji
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet, dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa yang luasnya minimal 165 M2) yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.