"Kami saat ini terus memonitor penyaluran Pertalite dan Biosolar, termasuk melalui Program Subsidi Tepat MyPertamina," ujar dia.
Kegiatan monitoring penyaluran BBM penugasan (Pertalite) dan BBM subsidi (Biosolar) juga dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor pihak kepolisian," tutur Brasto.
BACA JUGA:PENTING, Ketahui 9 Cara Aman Menggunakan Gas LPG sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:Apa Perbedaan Tabung Gas Elpiji dan Bright Gas, Pertamina Kasih Bocoran Begini!
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Archye Nevadha mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Yogyakarta itu, total ada tujuh pelaku ditangkap.
Tujuh pelaku tersebut saling berbagi peran. Ada yang mengelola atau pemilik usaha, dan ada yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Archye.
Demikian informasi soal Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Beli 800 Liter Pertalite per Hari dengan Motor. Semoga bermanfaat.***