HET Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu per Tabung, Subsidi Tepat Pertamina Semakin Dibutuhkan

Kamis 28-09-2023,19:15 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Namun dari 7 pangkalan itu belum satupun pangkalan yang berada di Pulau Karimunjawa itu. Sehingga selisih harga dari pangkalan ke Pulau Karimunjawa diambil oleh pengecer setempat.

BACA JUGA:Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pembelian di Pangkalan Mulai Dicatat per 1 Oktober 2023, Simak Kata Pertamina

BACA JUGA:Kenaikan HET Elpiji 3 Kg Persulit Usaha Pedagang Kecil, Ajukan Penambahan Kuota Jelang Aturan Baru

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) mulai 1 Oktober 2023 pembelian LPG 3 kg bersubsidi akan dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan hal itu sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Migas Kementerian ESDM kepada Pertamina.

"Program subsidi tepat daripada elpiji di mana rencananya kami melaporkan bahwa untuk program pelaksanaan pembelian dan penjualan elpiji PSO ini akan mulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023 sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan," ungkap Riva saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta.

Disampaikannya bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian elpiji 'Melon' ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan elpiji resmi Pertamina.

BACA JUGA:Cara Usaha Franchise Ai-CHA Ice Cream And Tea, Minuman Kekinian Saingan Mixue, Ternyata Modalnya Segini

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Saldo Dana Gratis Pemerintah Rp10 Juta, Cek Syaratnya disini

"Terdaftar sebanyak 243.852 pangkalan saat ini. Dimana 99,5% pangkalan itu sudah berhasil didaftarkan ke dalam sistem. Kemudian 98,4% diantaranya sudah melakukan aktivasi di dalam sistem, sehingga jumlah pangkalan yang sudah dapat bertransaksi menggunakan sistem," tambahnya.

Untuk itu Riva memastikan kesiapan pertamina dalam menerapkan aturan baru elpiji 3 kg mulai 1 januari 2024 sudah hampir 100 persen.

Saat ini pihaknya masih melakukan pencatatan bagi masyarakat yang belum terdata atau terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat Pertamina untuk pembelian gas elpiji 3 kg.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:KABAR TERBARU, 6 Manfaat BPJS Kesehatan Tidak Beri Tanggungan bagi 21 Penyakit dan Layanan ini

BACA JUGA:TAP SEKARANG, Saldo DANA Gratis Hari Libur Mengalir ke e-Wallet, Modal Gadget dan Kuota Internet

Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.

Kategori :