Syarat dan Cara Mendapatkan Gigi Palsu menggunakan BPJS Kesehatan, Dijamin Sukses
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Anda memiliki masalah dengan kesehatan gigi. Sehingga terpaksa harus menggunakan gigi palsu?
Anda ingin menggunakan gigi palsu agar penampilan kembali menarik tapi anda mengalami kendala dengan biaya yang cukup mahal.
Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan, tapi anda masih bertanya apakah mendapatkan gigi palsu termasuk dalam layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB
Untuk menjawab pertanyaan itu, anda perlu membaca artikel berikut sampai habis. Sehingga anda dapat memahami secara baik dan tuntas.
Anda perlu mengetahui bahwa gigi palsu bisa anda dapatkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan karena masuk dalam subsidi alat kesehatan yang diberikan layanan BPJS kesehatan itu.
Namun anda perlu juga mengetahui cara dan langkah yang tepat agar klaim anda terhadap gigi palsu itu bisa diterima.
Dilansir dari disway.id yang mengutif website resmi BPJS Kesehatan bahwa gigi palsu bisa diberikan kepada peserta yang mendapatkan kendala atau kehilangan gigi.
BACA JUGA:Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah
BACA JUGA:Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri
Untuk mendapatkan gigi palsu itu, peserta BPJS Kesehatan wajib mengantongi rekomendasi dokter gigi.
Diperlukan juga surat rujukan dari faskes tingkat pertama atau layanan kesehatan yang sudah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Berikut adalah langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan gigi palsu: