1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat anda terdaftar
Bawa kartu BPJS atau KTP untuk mengidentifikasi bahwa anda adalah peserta yang terdaftar di faskes itu.
2. Tanpa membawa tanda identitas lain, semua data peserta sudah bisa didapat.
3. Daftar diri dengan petugas pelayanan dengan tujuan untuk melakukan konsultasi protesa gigi palsu atau gigi buatan.
Konsultasi protesa ini diperlukan agar dokter gigi mendapatkan data tentang gigi yang akan diganti.
4. Peserta bisa saja dirujuk ke faskes lanjutan jika diperlukan. Hal itu agar peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Setelah itu, anda perlu melengkapi syarat untuk mendapatkan gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut syarat-syaratnya:
1. Peserta BPJS Kesehatan memiliki hasil pemeriksaan medis yang mengindikasikan ada masalah pada gigi sehingga mesti mendapatkan gigi palsu.
BACA JUGA:Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia
BACA JUGA:Volume Perdagangan Rusia-Tiongkok Meningkat, Sanksi Barat Terhadap Moscow Gagal Total
2. Pengecekan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi atau fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang digunakan untuk mendapatkan protesa terhadap gigi itu harus terdaftar sebagai dokter gigi peserta BPJS Kesehatan.
3. Dokter gigi mengeluarkan hasil protesa terhadap gigi peserta BPJS Kesehatan dan mengeluarkan rekomendasi agar diganti dengan gigi palsu.