BACA JUGA:Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah
BACA JUGA:Jika Tak Kompeten, Pejabat Pimpinan Tinggi Belum 2 Tahun Boleh Diganti, Simak kata MenpanRB
Perlu diketahui, dalam RUU ASN yang bakal disahkan oleh DPR tersebut membuat beberapa poin penting. Salah satu poin yang tercantum adalah kesetaraan hak antara PPPK dan PNS.
Dalam bab 6 RUU tersebut telah disebutkan jika hak dan kewajiban ASN bakal disetarakan. Artinya, RUU tersebut akan menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Bukan hanya itu, dalam RUU tersebut juga memuat perubahan terkait komponen hak yang terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan.
Selain itu, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
BACA JUGA:Kondisi Perekonomian Jerman Setahun Pasca Ledakan Pipa Gas sistem Nord Stream di Laut Baltik
Demikianlah rangkuman sekilas tentang RUU ASN yang bakal segera disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat ini. Semoga bermanfaat. ***