7 Klaster Transformasi ASN dalam RUU, Gaji PPPK dan PNS Setara?
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Kabar gembira bagi seluruh ASN, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN yang tengah digodok DPR RI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bakal segera disahkan menjadi UU.
Menariknya lagi, sesuai diberitakan sebelumnya banyak yang bakal diubah terkait aturan yang berkaitan dengan ASN. Termasuk juga kesejahteraan para tenaga honorer di seluruh penjuru negeri.
Bukan hanya itu, yang selama ini dinanti-nanti terkait kesejahteraan PPPK dan PNS bakal disamakan segera terwujud. Bahkan, termasuk gaji mereka juga akan disetarakan.
BACA JUGA:Ini Merupakan Program REHAB, Cara Bayar Tunggakan JKN-KIS BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mendapatkan Gigi Palsu menggunakan BPJS Kesehatan, Dijamin Sukses
Dalam RUU ASN yang segera ketuk palu pengesahan tersebut. Setidaknya terbagi menjadi 15 bab dan 76 pasal. Dari jumlah tersebut, hampir seluruh berkaitan dengan kesejahteraan ASN.
Bahkan, ada tujuh klaster agenda transformasi ASN yang bakal dijalankan nantinya. Berikut rincian lengkapnya :
1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN
2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional ASN
3. Percepatan Kengembangan Kompetensi ASN
4. Penyempurnaan Penataan Tenaga Honorer
5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi Manajemen ASN
7. Penguatan Budaya Kinerja dan Citra Institusi