"2 Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kaur. Saat menyadari bahwa HP miliknya hilang korban membuat laporan ke Polres Kaur,” ujar Kasat.
BACA JUGA:Pecinta Kopi Hitam Pasti Tahu Beda Rasa Kopi Robusta dan Arabika, Kamu Suka yang Mana?
BACA JUGA:SAH, Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru per 1 Oktober 2023
Kedua pelaku yang sudah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.***