BACA JUGA:Harta Karun Jenderal Yamashita Belum Terungkap, Puluhan Ribu Ton Emas Masa Perang Dunia 2
Adapun mekanisme pemberhentian tidak atas permintaan sendiri jika pegawai ASN melakukan:
a. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
b. Wafat
c. masuk Batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
d. Akibat dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
e. Sudah tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
f. Tidak dapat mencapai target kinerja
g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
h. Menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun
i. Menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
BACA JUGA:Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan
J. Terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.