Berikut bunyi pasal 52 ayat 4 UU ASN terkait ppemberhentian tidak dengan hormat: "Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat,".
Demikian informasi bahwa Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri. Semoga Bermanfaat.***