Surat Paklaring umumnya diterbitkan oleh perusahaan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan pencairan tanpa Paklaring, silakan simak artikel berikut ini sampai tuntas:
Syarat cairkan Dana JHT Jamsostek Tanpa Paklaring
Pengajuan pencairan Dana JHT dapat diterima setelah semua persyaratan terpenuhi, salah satunya adalah Surat Paklaring.
Akan tetapi klaim pencairan masih bisa dilakukan deengan alasan bahwa perusahaan tempat bekerja sudah tidak aktif atau sudah tutup.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO
BACA JUGA:Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Namun sebagai pengganti Paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan haru membuat surat pernyataan tersebut dengan materai Rp10.000. Surat pernyataan tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
- Menerangkan bahwa peserta adalah tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja
- Menerangkan bahwa perusahaan tempat bekerja sudah benar-benar tutup
- Menerangkan bahwa peserta belum mengajukan pencairan dana
- Lebih maksimal jika peserta menyertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu peserta masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut
Untuk diketahui bahwa surat pernyataan pengganti Paklaring itu dibuat di kantor Jamsostek terdaftar.
Arti kantor Jamsostek terdaftar adalah kantor yang dulu menerbitkan kartu kepesertaan peserta yang mengajukan pencairan dana tersebut.
BACA JUGA:Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo DANA JHT lewat Aplikasi JMO
BACA JUGA:Beda Syarat Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara 10 Persen dan 30 Persen, Cek Disini