Setelah memberikan surat pernyataan tersebut kepada kantor Jamsostek tempat terdaftar, maka peserta boleh mengambil dana miliknya meskipun tanpa Surat Paklaring.
Meskipun tanpa Surat Paklaring, semua syarat dan ketentuan lainnya harus tetap dipenuhi. Salah satunya yakni belum bekerja lagi di perusahaan baru.
Pengajuan juga dilakukan paling cepat minimal satu bulan dan status kartu atau kepesertaan Jamsostek sudah nonaktif.
Diktif dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS Ketenagakerjaan terbitan Tim Visi Yustisia, peserta juga harus melengkapi berkas-berkas persyaratan lainnya, yaitu:
- Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
- Salinan dan asli KK (Kartu Keluarga).
- Salinan rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain, meskipun itu keluarga sendiri.
- KTP elektronik asli beserta salinannya.
- NPWP jika saldo JHT sudah di atas Rp50 juta.
Cara Mencairkan Jamsostek Tanpa Paklaring
Jika sudah melengkapi seluruh syarat dan ketentuan di atas, berikut cara mencairkan Jamsostek tanpa paklaring yang bisa langsung Anda terapkan.
- Kunjungi kantor cabang Jamsostek terdekat.
- Pindai QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data otomatis mengenai kelayakan klaim.