"Tenggat waktunya sampai akhir tahun 2023, jika tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan petunjuk pimpinan berkas ini akan kami limpahkan ke Seksi Pidsus," terangnya.
BACA JUGA:Bye Bye Blankspot! 8 Desa di Pelosok Provinsi Bengkulu ini Dipasang Icon Plus
Dwi Pranoto juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat tagihan secara resmi untuk pembayaran sebagai bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Sudah dilayangkan tagihan secara resmi, dan kami harap segera ditindaklanjuti," pungkasnya.***