Tenggat Waktu Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Kaur hingga Akhir 2023, Total Capai Rp7 M

Kamis 19-10-2023,18:09 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

"Tenggat waktunya sampai akhir tahun 2023, jika tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan petunjuk pimpinan berkas ini akan kami limpahkan ke Seksi Pidsus," terangnya.

BACA JUGA:Bye Bye Blankspot! 8 Desa di Pelosok Provinsi Bengkulu ini Dipasang Icon Plus

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 dan Cetak Kartu Pendaftaran, Sudah Keluar Belum?

Dwi Pranoto juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat tagihan secara resmi untuk pembayaran sebagai bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Sudah dilayangkan tagihan secara resmi, dan kami harap segera ditindaklanjuti," pungkasnya.***

Kategori :