Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jumat 10-11-2023,08:13 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Namun berkaca dari pengalaman pemilu 2019 lalu, KPU Ri akan memberikan batasan usia maksimal kepada anggota KPPS.

BACA JUGA:Ini Gaji KPPS Pemilu 2024 Tiap Bulan, Gaji Naik Plus Tunjangan Rp36 Juta

BACA JUGA:Berminat jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Aturan Baru yang Wajib Dipenuhi

Usia yang boleh menjadi KPPS yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Selain itu, KPPS juga harus dipastikan memiliki kondisi kesehatan yang bagus untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk menjadi KPPS pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

BACA JUGA:Skuad Timnas Indonesia U17 di Piala Dunia U17 2023: Nomor Punggung Ji Da Bin 10, Arkhan kaka 8, Amar Brkic 16

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

BACA JUGA:Berikut Jadwal Babak Penyisihan Piala Dunia U17, Siaran Langsung di SCTV dan INDOSIAR

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kategori :

Terpopuler