Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!

Senin 20-11-2023,16:52 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Untuk itu beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat jadi ASN adalah:

1. Tenaga honorer memiliki usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.

2. Tenaga honorer sudah bekerja paling sedikit 1 tahun dan bekerja secara terus menerus. Namun Syarat ini tidak berlaku bagi tenaga honorer dokter yang sudah selesai menjalani masa bakti.

3. Khusus bagi tenaga honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.

BACA JUGA:BURUAN DAFTAR! Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja buat PLD, Simak cara Pendaftaran dan Jadwalnya!

BACA JUGA:Soal Nyamuk Wolbachia, Prof Richard Clapoth: Kondisi Negara Sedang Genting, Kita Punya Waktu hingga 1 Desember

4. Untuk Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Demikian 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN. Semoga bermanfaat.***

Kategori :

Terpopuler