Gagal Tes SKD CPNS dan PPPK, 5 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tetap Diangkat jadi ASN, Simak!

Senin 20-11-2023,16:52 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru terkait tenaga honorer sudah disahkan menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2023.

Undang-undang tentang ASN itu mengatur tentang penataan tenaga honorer yang wajib diselesaikan paling telat 31 Desember 2024.

Dalam Pasal 66 Bab XIV disebutkan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Kemudian sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,".

BACA JUGA:Tes SKD PPPK Kesehatan Kabupaten Kaur, 1 Peserta Gugur Tanp Keterangan, Ini Nama Tiga Besarnya

BACA JUGA:Senyum Semringah! Menkeu Sri Mulyani Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III

Sehingga meskipun gagal tes SKD CPNS dan PPPK 2023, maka tenaga honorer tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah menegaskan bahwa belum ada penghapusan tenaga honorer sebelum penataan tuntas dilakukan.

Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan terhadap tenaga honorer pasca seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Diawali dengan verifikasi dan validasi tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN RI.

Saat ini sesuai database BKN RI, terdapat 2,3 juta tenaga honorer.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Setujui Beasiswa Puluhan juta Bagi Anak PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Ketentuan

Setelah verifikasi dan validasi itu, maka data tenaga honorer akan masuk dalam platform digital yang bisa diakses bersama oleh instansi terkait, Kemenpan RB dan BKN RI.

Kemudian tenaga honorer itu ditetapkan sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga PPPK paruh waktu ini secara bertahap akan diangkat jadi ASN atau PPPK penuh waktu.

Dimana pengangkatan jadi ASN itu dilakukan dengan menilai kinerja tenaga PPPK dan disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat

BACA JUGA:JANGAN SALAH, Passing Grade Hanya 1 Syarat buat Lulus SKD CPNS dan PPPK, Syarat Lainnya Simak Ini

Kategori :

Terpopuler