7. Rambu Rambu Lalu Lintas
8. Perkarangan Terminal Angkutan.
9. Ditempel/ dipaku pada Pohon Pelindung di Tepi Jalan Raya
10. Tempat Ibadah/ Masjid/ Gereja/ Pura
11. Rumah Sakit/tempat Pelayanan Kesehatan
12. Lembaga Pendidikan (Gedung Sekolah/Universitas/Pagar/Tembok di Lingkungan Pendidikan)
13. Pasar
14. Kantor Desa
15. Perkantoran Komplek Perkantoran Padang Kempas dan Komplek Perkantoran Pondok Pusaka
16. Gedung/kantor milik pemerintah
17. Rumah Dinas/perumahan milik pemerintah
BACA JUGA:Negara-Negara Barat sudah Bosan dengan Perang, Namun Neraka Belum Datang
18. Simpang tiga/Empat Jalan Nasional seperti Simpang Tiga Padang Kedondong, Simpang Tiga Tanjung Kemuning, Simpang Tiga Kinal, Simpang Tiga Tanjung Iman, Simpang Tiga Pagar Dewa/Babat, Simpang Tiga Kasuk Baru, Simpang Tiga Suka Bandung depan Wisma Bintuhan, Simpang Tiga Gilik, Simpang Tiga Air Dingin dan Simpang Empat BNI.
Disebutkannya bahwa jadwal pemasangan APK sebagaimana tahapan yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Diluar jadwal itu adalah tindakan yang telah melanggar aturan.
Ketua KPU berharap dengan dilaksanakan sosialisasi ini para peserta pemilu dapat memahami regulasi-regulasi yang mengatur terkait Zona Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.