KPU Kaur Tetapkan 18 Zona Larangan Kampanye dan Pemasangan APK, Simak Rinciannya

Selasa 21-11-2023,09:30 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

7. Rambu Rambu Lalu Lintas

8. Perkarangan Terminal Angkutan.

9. Ditempel/ dipaku pada Pohon Pelindung di Tepi Jalan Raya

10. Tempat Ibadah/ Masjid/ Gereja/ Pura

11. Rumah Sakit/tempat Pelayanan Kesehatan

12. Lembaga Pendidikan (Gedung Sekolah/Universitas/Pagar/Tembok di Lingkungan Pendidikan)

13. Pasar

14. Kantor Desa

15. Perkantoran Komplek Perkantoran Padang Kempas dan Komplek Perkantoran Pondok Pusaka

16. Gedung/kantor milik pemerintah

17. Rumah Dinas/perumahan milik pemerintah

BACA JUGA:The Economist tentang Tren Paling Penting Tahun 2024, Mulai dari Pemilu 70 Negara hingga Perang Dingin Baru

BACA JUGA:Negara-Negara Barat sudah Bosan dengan Perang, Namun Neraka Belum Datang

18. Simpang tiga/Empat Jalan Nasional seperti Simpang Tiga Padang Kedondong, Simpang Tiga Tanjung Kemuning, Simpang Tiga Kinal, Simpang Tiga Tanjung Iman, Simpang Tiga Pagar Dewa/Babat, Simpang Tiga Kasuk Baru, Simpang Tiga Suka Bandung depan Wisma Bintuhan, Simpang Tiga Gilik, Simpang Tiga Air Dingin dan Simpang Empat BNI.

Disebutkannya bahwa jadwal pemasangan APK sebagaimana tahapan yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Diluar jadwal itu adalah tindakan yang telah melanggar aturan.

Ketua KPU berharap dengan dilaksanakan sosialisasi ini para peserta pemilu dapat memahami regulasi-regulasi yang mengatur terkait Zona Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Kategori :

Terpopuler