KPU Kaur Tetapkan 18 Zona Larangan Kampanye dan Pemasangan APK, Simak Rinciannya

Selasa 21-11-2023,09:30 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos,M.Ap mengatakan, pengenalan aplikasi SIKADEKA pada partai politik sebagai peserta pemilu.

Agar LO Parpol yang nantinya akan dijadikan Admin/Opertaor dapat lebih memahami bagaimana mengisi fitur-fitur yang ada dan apa saja yang harus disiapkan saat mengakses aplikasi tersebut dan aplikasi ini juga berfungsi untuk memudahkan partai politik dalam melakukan pelaporan dana kampanye.

BACA JUGA:Beranda Rumah jadi Oase Harum dengan 5 Tanaman Aromatik ini, Simak Tips untuk menjaga Tanaman Teras

"Aplikasi SIKADEKA ini Parpol dapat melakukan proses pelaporan dana kampanye, mulai dari tahap awal penerimaannya, pembukaan rekeningnya, penggunaannya sampai pada proses audit nanti," demikian Toni Kuswoyo.***

Kategori :