– Kelengkapan karang Taruna
– Kipas angin
– Pengeras suara
– Selang air
– Terpal 8X12, 4×6
– Fiber penyimpanan daging
Sementara itu pendamping desa menyampaikan bahwa penggunaan Dana desa tahun 2024 memiliki landasan hukum peraturan Menteri desa nomor 13 tahun 2023.
Adapun prioritas dana desa itu meliputi :
1. Penanganan miskin ekstrim, hanya maksimal 25% dan tidak ada minimalnya.
2. Penanggulangan stunting,
3. Kegiatan Ketahanan Pangan minimal 20%
4. Bumdes.
5. Kegiatan Operasional Pemerintah Desa 3%.
BACA JUGA:4 Cara Efektif Mengubah Tampilan Taman Belakang Rumah Anda, Sentuhan Personal Gaya Anda Menentukan!
Demikian Dihadiri Masyarakat dan Muspika, Kades dan Ketua BPD Suka Merindu Sepakati RKPDes 2024.***