Dihadiri Masyarakat dan Muspika, Kades dan Ketua BPD Suka Merindu Sepakati RKPDes 2024

Rabu 31-01-2024,08:08 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

– Kelengkapan karang Taruna

– Kipas angin

– Pengeras suara

– Selang air

– Terpal 8X12, 4×6

– Fiber penyimpanan daging

BACA JUGA:Bagaimana Keuntungan Berpenampilan Menarik? Indeks Kecantikan ZAP dan Indeks Pria MEN/O/LOGY 2024 Membuktikan

Sementara itu pendamping desa menyampaikan bahwa penggunaan Dana desa tahun 2024 memiliki landasan hukum peraturan Menteri desa nomor 13 tahun 2023.

Adapun prioritas dana desa itu meliputi :

1. Penanganan miskin ekstrim, hanya maksimal 25% dan tidak ada minimalnya.

2. Penanggulangan stunting,

3. Kegiatan Ketahanan Pangan minimal 20%

4. Bumdes.

5. Kegiatan Operasional Pemerintah Desa 3%.

BACA JUGA:4 Cara Efektif Mengubah Tampilan Taman Belakang Rumah Anda, Sentuhan Personal Gaya Anda Menentukan!

Demikian Dihadiri Masyarakat dan Muspika, Kades dan Ketua BPD Suka Merindu Sepakati RKPDes 2024.***

Kategori :

Terpopuler