Deklarasi Kemerdekaan Pers, Hanya Anies Baswedan Hadir Langsung, Ganjar-Mahfud via Zoom, Prabowo Diwakili Ketua TKN
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Sebelum memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, Dewan Pers menggelar Deklarasi Kemerdekaan Pers dengan mengundang 3 pasang capres dan cawapres.
Deklarasi Kemerdekaan Pers digelar di Gedung Dewan Pers, kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu 10 Februari 2024.
Meskipun undangan sudah diberikan jauh hari, namun ternyata hanya Capres Nomor urut 1 Anies Baswedan yang hadir langsung. Cawapresnya Muhaimin Iskandar tidak hadir dalam acara ini. Pasangan ini menyelesaikan kampanye terakhir di Jakarta International Stadion (JIS).
BACA JUGA:Seekor Harimau Sumatera Terekam Melintasi Jalinbar Sumatera Bengkulu-Lampung, Ada korban?
BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Berikut Larangan bagi Peserta Pemilu dan Media Massa
Sementara pasangan Capres-Cawapres Nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengikuti via zoom karena berada di Kota Semarang Jawa Tengah setelah menyelesaikan kampanye terakhirnya.
Adapun Pasangan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuking Raka tidak memberikan konfirmasi sampai acara dimulai Pukul 19.00 WIB. Paslon ini melakukan kampanye terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Ketua Umum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Rosan Roeslani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasyid mewakili masing-masing kandidat untuk hadir di lokasi.
Melalui deklarasi Kemerdekaan Pers ini, Dewan Pers ingin memastikan komitmen kuat para capres-cawapres untuk menjaga kemerdekaan pers.
BACA JUGA:Desa Cahaya Bathin Peringati Peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Ini 8 Hikmah yang terkandung
"Komitmen Kemerdekaan Pers perlu disampaikan untuk demokrasi Indonesia kedepan," kata Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu dalam sambutannya.
Sebelumnya lewat undangan kepada semua Capres dan Cawapres, Dewan Pers meminta Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud menyatakan komitmen masing-masing.
Meliputi Pertama, menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun.
Kedua, menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers.