Bagaimana jika tidak Dapat Undangan Memilih Pemilu 2024, Penjelasan KPU Begini
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sudah ditetapkan Rabu 14 Februari 2024.
Pemungutan suara diberi waktu mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian disusul dengan penghitungan suara hingga selesai.
Setiap warga yang punya hak pilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Dengan demikian maka setiap warga yang masuk dalam DPT akan diberikan undangan memilih atau formulir C6 sebelum hari pemilihan.
Undangan memilih itu berisi nama pemilih dan nomor urut memilih, lokasi TPS dan waktu memilih.
Lantas, bagaimana jika tidak dapat undangan memilih pemilu 2024? Apakah masih punya hak pilih atau tidak?
Terkait pertanyaan itu, KPU RI memberikan penjelasan sebegai berikut:
Disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, kepada media, Minggu 11 Feberuari 2024. Bahwa setiap warga negara bisa memilih meskipun tidak mendapatkan undangan memilih.
BACA JUGA:Bupati dan KPU Kaur Melepas Logistik Untuk 31 TPS Sulit Pemilu 2024, Berikut Rincian TPS-nya!
Asalkan warga tersebut sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Untuk mengetahui apakah sudah termasuk dalam DPT atau belum, caranya tidak sulit.
Anda bisa mengecek status pemilih anda melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.