Cara mengecek data pemilih adalah sebagai berikut:
1. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda di situs cekdptonline.kpu.go.id.
2. Bila nama Anda terdaftar di DPT maka situs itu akan menampilkan lokasi TPS untuk mencoblos.
3. Pada hari pemilihan silakan datangi TPS tempat anda terdaftar dan gunakan hak pilih dengan memberikan KTP anda.
BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kaur Didukung Tim Gabungan Bersihkan APK
Betty mengatakan warga bisa mengecek lokasi TPS-nya melalui DPT online tersebut.
Betty juga menyampaikan bahwa undangan memilih masih berupa undangan fisik, sehingga jika ada undangan elektronik hal itu dipastikan tidak benar.***