- Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
- Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Dalam revisi UU Desa juga diatur ulang tugas dan fungsi kepala dusun selaku perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola pemerintahan dan wilayah desa.
Jika mengaacu pada Permendagri nomo 84 tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, disebutkan bahwa tugas dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:
– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
– Melaksanakan mobilitas kependudukan
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
– Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
– Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tarif Angkutan AKAP dan AKDP Kelas Non Ekonomi pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:MEMILUKAN! Akibat Bermain Cinta dengan Pelajar SMA, Siswi SMP di Kaur Berbadan Dua