Disitu disebutkan bahwa mutase yang dilakukan terhadap 8 perwira adalah bersifat promosi, setara dan demosi.
Tempat tugas baru adalah penyegaran terhadak lingkungan kerja untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan pelayanan terhadap mayarakat.
Untuk diketahui bahwa Mutasi Promosi adalah mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Adapun Mutasi setara adalah mutasi pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
Sementara itu Mutasi demosi merupakan mutasi pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
Demikian informasi terkait Mutasi 8 Perwira Polda Bengkulu, 2 Perwira Polres Kaur Ikut Bergeser. Semoga bermanfaat.***