Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS

Senin 27-05-2024,12:41 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka HUT ke-21 Kabupaten Kaur

2. Pakaian Dinas PPPK:

- Senin - Rabu: Seragam Kemeja Putih dan Celana/ rok hitam

- Kamis - Jumat: Seragam Batik atau pakaian khas daerah

Dengan aturan berpakaian yang sudah ditetapkan ini, maka ketidakpatuhan yang ebelumnya ditunjukan oleh PPPK dengan sering menggunakan seragam PDH Khaki pada hari Senin dan Selasa harus ditertibkan dan menjadi perhatian serius.

Disisi lain kepatuhan PPPK terhadap aturan berpakaian akan menjadi pertanyaan publik jika tetap 'menyamar' sebagai PNS dengan mengenakan seragam PDH khaki.

Namun menilik ketidakpatuhan yang dilakukan oleh PPPK di beberapa instansi pemerintah daerah, maka ada beberapa sebab yang menyebabkan hal itu terjadi.

BACA JUGA:Mutasi Besar-Besaran Kejagung di Bengkulu, Kajati, Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator Bergeser, Simak!

BACA JUGA:Upacara HUT ke-21 Kabupaten Kaur, Bupati dan Wakil Bupati Semringah, Ada Kejutan Nasi Tumpeng!

Artikel ini akan mengulas tentang Akar Penyebab Ketidakpatuhan dalam berpakaian:

1. Perbedaan Status Sosial PPPK dan PNS

Penyebab paling utama terjadi ketidakpatuhan berpakaian ini adalah terdapat perbedaan mencolok status sosial di masyarakat antara PNS dan PPPK.

Dimana di masyarakat, seorang PNS dianggap memiliki status sosial.

Termasuk status sosial yang berlaku dalam hierarki administrasi publik.

Dalam hierarki administrasi publik, status golongan PPPK selalu diartikan berada dibawah golongan PNS.

Disisi lain,seorang PPPK meskipun memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS. Akan ada perasaan bahwa mereka lebih dihormati dan dihargai saat mengenakan seragam PNS.

Kategori :