Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS
RADARKAUR.CO.ID - Permendagri nomor 11 tahun 2020 mengatur tentang aturan seragam dan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan baru seragam PPPK dan PNS itu ditujukan untuk memberikan perbedaan identitas pada PPPK dan PNS secara visual.
Akan tetapi, fakta dilapangan menunjukan masih banyak terjadi pelanggaran. Pelanggaran paing banyak adalah pengabaian aturan yang kerap dilakukan oleh PPPK yang masih menggunakan seragam PNS, khususnya pada hari Senin dan Selasa.
BACA JUGA:Seragam PNS Saat Upacara Hari Lahir Pancasila 2024, PPPK Gunakan Seragam Apa? Simak!
BACA JUGA:Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!
Sehingga muncul fenomena bahwa PPPK kerap berusaha menyamar menjadi PNS dengan mengenakan seragam yang identik dengan PNS.
Fenomena ketidakpatuhan yang dilakukan oleh PPPK 'menyamar' PNS ini bisa berdampak terhadap pelayanan publik.
Nah berikut akan disampaikan tentang jenis dan aturan baru seragam PPPK dan PNS sebagaimana yang sudah ditetapkan Kemendagri dalam surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota.
1. Pakaian Dinas PNS:
- Senin: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki
- Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki
- Rabu: Seragam Kemeja Putih dan Celana/ rok hitam
- Kamis - Jumat: Seragam Batik atau pakaian khas daerah
BACA JUGA:Bonus Demografi Indonesia, Cukupkah Memadai Memasuki Pintu Gerbang Indonesia Emas 2045?