Adapun potongan Tapera itu masing-masing akan dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan kepada perusahaan sebesar 0,5 persen.
Pegawai yang berstatus pekerja mandiri (freelancer) harus harus membayarkan secara mandiri 3 persen dari gaji.
Adapun pekerja yang akan mendapat potongan Tapera 3 persen dengan kriteria sebagai berikut:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pegawai BUMDES
- Pegawai atau buruh swasta
- Pekerja mandiri atau freelancer
BACA JUGA:Israeli barbarity tolerated by the United States
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)