Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia

Kamis 30-05-2024,10:40 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

- Kelas 3 BPJS Kesehatan, iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah

Untuk pegawai, pelaksanaan potongan BPJS Kesehatan dilakukan dengan memotong gaji setiap bulan. Yakni dengan persentase 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibayar peserta.

Terkait peraturan potongan BPJS Kesehatan dari gaji itu berlaku untuk pegawai pemerintah, kepolisian, TNI, pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta.

Sementara tu, untuk tambahan peserta dari keluara pegawai, dilakukan potongan ambahan sebesar 1 persen dari gaji pegawai setiap bulan.

Adapun keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yakni terdiri dari 4 orang anak, istri/ suamin, ayah, ibu dan mertua.

BACA JUGA:Raja Properti Dubai Pemilik Burj Khalifa Tertarik Bangun Pariwisata Indonesia, Disambut Prabowo Subianto

BACA JUGA:Bulan Madu di Bali, Astera Villa Seminyak, Menawarkan Suasana Homey dengan Keintiman Paling Romantis

4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program memberikan jaminan kesejahteraan bagi pegawai setelah penisun karena usia.

Dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) ini, pekerja akan mendapatkan potongan gaji sebesar 5,7 persen.

Dimana Potongan itu dibayar oleh perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar oleh pekerja sebesar 2 persen.

Adapun bagi pekerja Migran, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp50 ribu sampai Rp600 ribu.

5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sementara iuran jaminan pension BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3 persen yang dipotong dari gaji. Dimana 2 persen dibayar oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen dibayar pekerja.

6. Jaminan Kecelakaan Kerja

Iuran Jaminan Kecelakaan erja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja.
Yaitu:

Kategori :