Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia

Kamis 30-05-2024,10:40 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

- JKK dengan Tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,74 persen dari upah sebulan.

- JKK dengan Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.

- JKK dengan Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.

- JKK dengan Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.

- JKK dengan Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.

BACA JUGA:Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS

7. Jaminan Kematian BPJS

Program Jaminan Kematian(JKM) BPJS Ketenagakerjaan ditentukan potongan bulanan berbeda-beda. Dimana besar potongan tergantung dengan kriteria peserta. Berikut rinciannya:

- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan

- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)

- Pekerja Migran: Rp 370.000 (program JKK dan JKM)

8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil oleh peserta jika pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.

Adapun besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni 0,22 persen dari Upah sebulan, yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat 0,14 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK 0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

BACA JUGA:Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, PPPK Tidak Boleh lagi Gunakan Seragam Ini!

Demikian informasi terkait Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Kategori :