Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia
RADARKAUR.CO.ID - Penghasilan pekerja di Indonesia akan semakin berkurang. Setelah pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3 persen.
Potongan Tapera 3 persen bebani pegawai karena sudah dipastikan akan mengurangi penghasilan. Pegawai wajib membayar potongan Tapera setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Potongan Tapera itu berlaku bagi semua jenis pekerja yakni pegawai pemerintah, pegawai swasta maupun pegawai mandiri.
BACA JUGA:ASMINDO gelar IFFINA - Indonesia Meubel & Design Expo, dengan Tema 'Sustainable by Design'
BACA JUGA:Transformasi Corporate Gifting dengan Teknologi, Yippy Hadirkan Solusi Terbaru
Hal itu sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dengan adanya potongan Tapera 3 persen ini, maka gaji pegawai akan semakin kecil karena harus menanggung sejumlah potongan dan pajak sebelum diterima.
Sebelumnya beberapa potongan yang harus ditanggung pegawai antara lain Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:Pasar Kripto Menguat, Investor Besar Beralih ke Altcoin untuk Meraih Keuntungan
Artikel ini akan membahas 8 jenis potongan gaji pegawai yang harus ditanggung pekerja di Indonesia.
1. Tapera
Presiden Jokowi belum lama ini mengesahkan PP nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Lewat aturan itu, maka pegawai akan dipoting gaji sebesar 3 persen setiap tanggal 10.