Skandal dan Kejahatan Politik
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dianggap sebagai skandal dan kejahatan politik oleh sebagian kalangan karena beberapa alasan berikut:
1. Pelanggaran Prosedur Demokratis
Soekarno mengabaikan proses demokratis yang seharusnya melibatkan perdebatan dan persetujuan dari wakil rakyat.
Tindakan ini dianggap sebagai kudeta konstitusional karena mengakhiri sistem parlementer dan memberlakukan kembali UUD 1945 tanpa persetujuan yang sah.
2. Penggunaan Kekuasaan Eksekutif yang Berlebihan
Dengan dekrit ini, Soekarno memperkuat posisi presiden dan mengurangi peran legislatif.
Hal ini menyebabkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan eksekutif, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
3. Manipulasi Situasi Politik
Soekarno menggunakan krisis konstitusional sebagai alasan untuk memperkuat posisinya.
Beberapa pihak menuduh bahwa krisis tersebut sengaja diciptakan atau diperparah untuk membenarkan tindakan otoriter presiden.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Perwira Polres Kaur, Ini Jabatan yang Bergeser
Pengaruh Terhadap Masa Depan Politik Indonesia
Dekrit ini membuka jalan bagi munculnya otoritarianisme di Indonesia.
Setelah dekrit, Soekarno mengimplementasikan Demokrasi Terpimpin yang mempersempit ruang gerak partai politik dan mengendalikan kehidupan politik secara lebih ketat.