Artinya, dari skema pengelolaan dana calon jemaah haji yang mengendap bertahun-tahun lamanya itu akibat harus menunggu giliran antrean, dipakai untuk memberangkatkan calon jemaah haji lainnya.
BACA JUGA:Motor Listrik Exotic Sprinter LX Punya Fitur Andalan di Malam Hari, Pengen Tau?
BACA JUGA:Cek Daleman Motor Listrik Exotic Mizone, Jarak Tempuh 85 Km dengan Harga Rp 6 Jutaan
Sebab calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang muka pendafatatan untuk berangkat haji itu.
Kata Asruron Niam Sholeh sebesar Rp 25 juta per orang itu sudah terikat akad wakalah dengan BPKH untuk dikelola sebaik mungkin.
Tidak untuk digunakan sekehendak hati sendiri.
Dan BPKH memang berhak menerima fee dari jasa pengelolaan dana investasi tersebut.
BACA JUGA:Kota Tujuan Kerja Sambil Liburan Terbaik, Ini 10 Negara Pilihan Gen Z
Tetapi tidak boleh semena-mena untuk menggunakan hasil investasi dana haji tersebut.
Karena hasil dari investasi dana haji yang bejibun jumlahnya itu harus dibagi rata kepada jemaah haji.
Calon jemaah haji yang suntuk terengah-engah menunggu antrean keberangkatan ke Tanah Suci, Mekkah untuk menunaikan ibadhah haji sebagai rukum Islam kelima.
Jadi bisa segera dibayangkan, dana unruk ibadah saja sudah diselewengkan begitu rupanya.
BACA JUGA:ETF Ethereum Diperdagangkan, Potensi Kenaikan Bitcoin?
Lalu bagaimana dengan dana dalam bentuk lain yang bisa dimainkan sekehendak hati oleh para pengelola yang diberi amanah seperti itu ?