Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!

Sabtu 03-08-2024,07:19 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

"Jangan sampai kami melanggar peraturan tersebut (UU Pilkada), Karena kami bisa menjadi lembaga yang superbody. Hal itu Tentu itu tidak mungkin," jelasnya.

BACA JUGA:Destinasi Workcation Terbaik di Tepi Danau Toba, Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir

BACA JUGA:Mengulik Desain Rumah Mewah yang Lagi Tren 2024, Bergaya Minimalis hingga Art Deco

Untuk itu kata Idham, aturan sanksi diskualifikasi dalam PKPU sebelumnya akan dihapus.

Idham menegaskan dalam penyusunan aturan dana kampanye, pihaknya akan melakukan pendekatan hierarki.

"Pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 perlu dihapus. Sebab mengatur sanksi pembatalan sebagai pasangan calon jika menyampaikan LPPDK," tambahnya.

Kemudian pada pasal 65 rancangan PKPU akan mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan kepada publik.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, New Nissan Serena (bagian 1)

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota New Venturer (bagian 2)

Meskipun demikian, lanjut Idham, pasangan calon yang tidak melaporkan tersebut tetap bisa dipilih masyarakat.

Namun KPU akan memberikan surat peringatan kepada paslon tersebut agar melaporkan LADK dan LPPDK.

Selain itu paslon tersebut akan ditunda penetapan sebagai pasangan calon peserta pilkada hingga melapoorkan LADK dan LPPDK.

Adapun draf lengkap pasal 65 rancangan PKPU tentang dana kampanye adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Destinasi Workcation Terbaik di Tepi Danau Toba, Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir

BACA JUGA:9 Desain Rumah Kecil Minimalis Sedang Tren Tahn 2024, Keren dan Fungsionalitas

1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.

Kategori :