RADARKAUR.CO.ID - Kabar terbaru dari KPU RI terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Cakada 2024.
KPU RI sudah merencanakan akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak melaporkan LADK.
Rencana itu didasari bahwa LADK tidak diatur oleh UU Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Waspadai Penipuan Disamarkan sebagai Konfirmasi Pesanan, Ini Ciri-Ciri dan Cara Mengindarinya
Idham Holik mengungkapkan bahwa ada aturan berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada.
Disebutkan bahwa dalam UU Pemilu terdapat aturan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK.
Namun dalam UU Pilkada aturan wajib melaporkan LADK dan LPPDK tidak ada.
"Aturan soal sanksi diskualifikasi karena tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak ada dalam UU Pilkada," tegasnya.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Voxy (bagian 3)
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Mercedes-Benz V-Class (bagian 4)
"Pada pasal 76 UU nomor 10 tahun 2016 diskualifikasi hanya dilakukan Ketika paslon menerima sumbangan terlarang," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, rancangan PKPU terkait dana kampanye tidak akan memuat sanksi diskualifikasi terhadap yang melanggar.
Sebab sanksi diskualifikasi dianggap udah melewati batas yang diatur oleh UU Pilkada.