Kabar Terbaru dari KPU, Cakada 2024 Wajib Paham, Simak Bunyi Rancangan PKPU!

Sabtu 03-08-2024,07:19 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.

4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Kategori :