Belum Setahun 14 Bank di Indonesia Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK, Cek di Sini!

Senin 05-08-2024,22:02 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha 14 bank di Indonesia belum satu tahun ini.

Pencabutan itu karena 14 bank perekonomian rakyat (BPR) itu kolaps alias bangkrut.

Pencabutan dilakukan sejak awal tahun 2024 hingga akhir Juli kemarin.

Paling anyar, OJK mencabup izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Vellfire (bagian 6)

BACA JUGA:Proyek Ambisius Bupati Kaur Lismidianto Ambyar, Pembangunan Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan Tak Jelas

Pencabutan izin usaha BPR tersebu lewat surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung.

SK pencabutan itu diterbitkan 24 Juli 2024.

Adapun 14 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izin oleh OJK adalah sebagai berikut:

1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

BACA JUGA:Syarat Pinjaman tanpa Bunga di Pegadaian, Jangan Lewatkan 1 Agustus – 30 September 2024, Simak!

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024, Beredar Nama Menteri dan Wamen di Sosial Media, Mayoritas Orang Baru!

2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

3. PT BPR Bank Jepara Artha

4. PT BPR Dananta

Kategori :

Terpopuler