RADARKAUR.CO.ID - Seorang pria Banyuasin Sumatera Selaan berinisial SNS tega rudapaksa 2 putri kembar selama belasan tahun.
Pelaku merudapaksa 2 gadis yang menjadi darah dagingnya itu sejak usia 9 tahun.
Saat ini kedua putrinya itu berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi.
Pelaku sudah ditangkap pada pertengahan Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Harga Baru BBM PERTAMINA Berlaku 10 Agustus, Ini Rincian Harga setiap Provinsi
BACA JUGA:Kemenpan RB Prioritaskan 7 Pelamar CPNS, Simak Kriteria
Saat ini sedang menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Ancaman hukuman yang akan didapat pelaku mencapai 30 tahun penjara
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha di Palembang, Jumat 9 Agustus 2024 menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan aksi saat istrinya sedang tidak ada.
BACA JUGA:Sniffer4D Nano2: Sistem Deteksi Multi-Gas untuk DJI Dock 2
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Anggaran DD Fiktif, Desa di Kaur Ini Dilimpah ke APH
Aksi bejat kepada 2 puti kembar itu biasa ia lakukan kebun atau di rumah Ketika istrinya pergi.
Saat melancarkan aksi, SNS mengancam kedua putrinya itu dengan senjata tajam.
Dibawah tekanan dan rasa takut, kedua korban menuruti permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.