Perbuatan itu terungkap Ketika terjadi keributan di dalam rumah itu.
BACA JUGA:Pertumbuhan Pesat Investor Kripto, Diversifikasi atau Pergeseran dari Pasar Saham?
BACA JUGA:BitTalk, Menyoroti Dampak Bittime pada Industri Web3
Saat itu pelaku hendak melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati menyebut tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian pelaku juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pilkada Kaur, Polres Kaur Jamin Keamanan Komisioner KPU dengan Pamkat dan Pospam
BACA JUGA:KPU Kaur Sosialisasi Syarat Visi-Misi Paslon Harus Selaras dengan RPJPD
Pada kasus ini, SNS terancam pidana 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81.
Karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali atau keluarga.
Pelaku terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara.