RADARKAUR.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tujuan ambisius.
OJK menargetkan untuk mencapai nilai transaksi Rp1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada 2028.
Hal ini sejalan dengan roadmap OJK yang mendorong inovasi dengan tetap menjaga pengawasan ketat.
Terutama dalam pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Api Muncul dari Rumah Warga di Kaur Selatan
BACA JUGA:Nama 18 Paskibraka Putri 'Dipaksa' Buka Jilbab Ketika Pengukuhan di IKN,
Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis.
Menurutnya, taret transaksi kripto mencapai Rp1.000 triliun di tahun 2028 bisa tercapai jika strategi ini dijalankan dengan baik.
Nilai transaksi kripto bisa meningkat drastis hingga tiga kali lipat dalam beberapa tahun ke depan.
Yudhono juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industry.
BACA JUGA:Jika Gempa Megathrust Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, Ini yang Bakal Terjadi di Indonesia
BACA JUGA:AnyMind Group Mengumumkan Hasil Keuangan Q2 2024
Tujuannya sudah pasti untuk mencapai target tersebut.
Dengan OJK yang memperkuat pengawasan dan pelaku industri yang terus berinovasi sesuai regulasi.
Yudhono juga menyoroti peran penting Regulatory Sandbox OJK sebagai tempat uji coba inovasi keuangan.