Disampaikannya juga bahwa pengecekan tapal batas akan dipimpin langsung oleh BPN.
BACA JUGA:Pentingnya Manajemen Pengetahuan untuk Kelangsungan Bisnis
BACA JUGA:Resep CS Akulaku Agar Mudah Ajukan Pengaduan, Simak!!!
Sebagai badan pemerintah yang membidangi. Sehingga penentuan titik koordinat tidak dilakukan sembarang.
BPN juga memiliki alat yang lengkap untuk melakukan tugas tersebut.
"BPN memiliki peralatan dan Sumber daya untuk mengukur dan menentukan titik koordinat," tambahnya.
Setelah pengecekan tapal batas ini nanti, maka ia berharap polemik akan selesai.
BACA JUGA:Tokocrypto Tingkatkan Keamanan Investasi dengan Sertifikasi ISO
BACA JUGA:APP Group Bahas Dekarbonisasi di Forum Keberlanjutan 2024
Dan semua pihak dapat menerima hasil keputusan dan penentuan yang nanti akan difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu dan BPN.
Khairil menegaskan bahwa pengecekan kembali tapal batas kedua wilayah kabupaten itu untuk menyikapi aspirasi masyakarat kedua kabupaten.
Keputusan ini bukan untuk mengubah Permendagri Nomor 104 tahun 2017.
Tapi hanya memastkan posisi pilar/patok batas wilayah sehingga sesuai dengan titik koordinatnya.
BACA JUGA:Pemda Kaur Berlakukan e-Kinerja per 2 September 2024, Berpengaruh pada TPP ASN
"Kita berharap dengan pengecekan kembali tapal batas wilayah kedua kabupaten itu dapat menjawab keraguan masyarakat setempat," pungkas Khairil Anwar.