KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Perkara kasus dugaan korupsi dana desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur sedang ditangani Penyidik Kejari Kaur.
Kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik telah menemukan beberapa indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2022 - 2023.
Indikasi penyimpangan terjadi dengan modus kegiatan fiktif dan mark up. Beberapa anggaran kegiatan sudah dicairkan namun kegiatan tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Telkom Indonesia Dorong Kolaborasi Kreatif dan Teknologi melalui Dialog Ekosistem
BACA JUGA:Desa Mentiring Salurkan BLT-DD Tahap 3 Tahun 2024, Kapolsek Kaur Tengah Beri Pesan Ini!
Adapun yang terindikasi fiktif tersebut diantaranya kegiatan pengadaan lampu jalan dan gaji perangkat desa.
Selain itu ada kegiatan pembangunan talut, box culvert, penyertaan modal BUMDes dan pengadaan printer.
Hitungan sementara kerugian negeri yang disebabkan mencapai ratusan juga.
"Penghitungan akhir masih dilakukan. Namun kerugian negara yang disebabkan cukup besar," jelas kata Kajari Kaur Pofrizal, SH,MH, melalu Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, kepada awak media.
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Rumah Kades dan Kantor Desa Gunung Kaya, Dana Desa Diduga Dikorupsi!!
BACA JUGA:Aset Kripto Tembus 617 Juta Pengguna, Masa Depan Finansial
Pasca penggeledahan yang dilakukan terhadap kades Gunung Kaya Yayan Sujarmanto beberapa Waktu lalu, penyidik menyita beberapa dokumen dari rumah kades dan kantor desa.
Diantaranya adalah buku rekening pribadi atas nama kepala desa.
Rekening pribadi kepala desa menunjukan ada adanya aliran dana yang diduga berasal dari dana desa.